
Geopolitik • 21 Feb 2026
Mahkamah Agung Amerika Batalkan Tarif Trump Saat Indonesia Sepakati 19 Persen
Putusan Mahkamah Agung Amerika: Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi membatalkan kebijakan tarif resiprokal global era Presiden Donald Trump. Pengadilan menilai presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk menetapkan tarif besar-besaran tanpa persetujuan kongres.









