Kembali ke Beranda
Parkir Digabung Pajak STNK Mulai 2027? Cek Faktanya Dulu, Jangan Panik!
Ekonomi21 Feb 20264 min read

Parkir Digabung Pajak STNK Mulai 2027? Cek Faktanya Dulu, Jangan Panik!

Admin Corewide

Penulis

Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh isu mengenai biaya parkir kendaraan yang akan digabung dengan pembayaran pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai tahun 2027. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pemilik kendaraan harus merogoh kocek hingga ratusan ribu rupiah untuk membayar parkir secara tahunan alias borongan. Isu ini sontak membuat banyak pihak terkejut dan memicu berbagai perdebatan. Namun, sebelum terbawa kepanikan, sangat penting untuk meluruskan fakta di balik wacana kebijakan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Fakta pertama dan paling utama yang harus dipahami adalah kebijakan ini bukan berskala nasional. Wacana integrasi tarif parkir dengan pajak STNK ini merupakan inisiatif murni dari Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pemerintah daerah tersebut tengah merampungkan revisi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Parkir yang bertujuan untuk menertibkan pendapatan asli daerah sekaligus mengatasi masalah juru parkir liar. Dalam draf rancangannya, Pemkot Makassar mengusulkan tarif retribusi parkir berlangganan sebesar Rp365.000 per tahun untuk sepeda motor dan Rp730.000 per tahun untuk mobil. Pembayarannya direncanakan akan disatukan saat warga mengurus pajak tahunan kendaraan di Samsat setempat.

Meskipun terlihat seperti solusi praktis yang membebaskan pengendara dari keharusan membayar uang tunai setiap kali parkir, terdapat pengecualian yang sangat krusial. Sistem parkir berlangganan tahunan ini secara eksklusif hanya berlaku untuk area parkir di bahu jalan atau tepi jalan umum yang dikelola oleh pemerintah daerah. Artinya, jika kendaraan memasuki area gedung parkir yang dikelola oleh pihak swasta—seperti pusat perbelanjaan, mal, rumah sakit, maupun hotel—pengendara tetap wajib membayar tarif parkir normal sesuai ketentuan pengelola gedung. Stiker atau kode batang berlangganan tidak berlaku di lokasi-lokasi tersebut.

Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap penyempurnaan rancangan peraturan daerah dan belum dieksekusi secara resmi. Pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya menargetkan tahun 2026 sebagai masa transisi pengenalan sistem berlangganan, sebelum nantinya benar-benar terintegrasi dengan pembayaran pajak STNK secara penuh pada tahun 2027. Kesimpulannya, masyarakat di luar Kota Makassar tidak perlu resah karena aturan perparkiran di daerah masing-masing tetap berjalan seperti biasa sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah setempat.


Komentar

Silakan masuk untuk mengirim komentar.

Masuk Akun

Belum ada komentar.