Mahkamah Agung Amerika Batalkan Tarif Trump Saat Indonesia Sepakati 19 Persen
Admin Corewide
Penulis
Sebuah kebetulan yang dramatis terjadi di panggung ekonomi global. Mahkamah Agung Amerika Serikat baru saja menjatuhkan putusan bersejarah dengan membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang digagas oleh Presiden Donald Trump. Keputusan yang dibacakan pada Jumat waktu setempat ini secara mengejutkan bertepatan dengan momen ketika pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat baru saja menyepakati aturan tarif dagang timbal balik yang intens dinegosiasikan selama beberapa bulan terakhir.
Dalam putusannya, Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan bahwa kebijakan Trump yang memberlakukan pajak impor ke hampir seluruh negara melanggar konstitusi. Penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 dinilai tidak tepat karena wewenang untuk mengatur tarif berada di tangan Kongres, bukan hak mutlak presiden. Putusan ini langsung memicu reaksi keras dari Trump. Ia secara terbuka mengecam enam hakim yang membatalkan kebijakannya dan langsung merespons dengan mengaktifkan aturan usang bernama "Section 122" untuk menetapkan tarif global baru sebesar 10 persen selama 150 hari ke depan.
Di sisi lain, tepat pada hari pembacaan putusan tersebut, delegasi Indonesia yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyepakati perjanjian dagang dengan Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat. Dalam kesepakatan tersebut, ekspor komoditas Indonesia ke Amerika dikenakan tarif resiprokal sebesar 19 persen, turun dari ancaman awal sebesar 32 persen. Sebagai imbal balik, Indonesia setuju untuk menghapus 99 persen hambatan tarif bagi produk-produk Amerika yang masuk ke Tanah Air, serta menyepakati komitmen pembelian komoditas energi, pesawat terbang, dan produk pertanian dari Amerika Serikat senilai puluhan miliar dolar.
Meskipun kesepakatan tingkat tinggi telah diteken, putusan Mahkamah Agung Amerika justru dipandang sebagai angin segar yang menyelamatkan posisi Indonesia. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira, menilai putusan ini membuat ancaman tarif resiprokal Trump kehilangan landasan hukumnya. Dengan demikian, segala tekanan yang memaksa Indonesia untuk tunduk pada skema perdagangan tersebut seolah gugur dengan sendirinya.
Lebih jauh, pembatalan ini memberikan ruang napas bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk tidak perlu meratifikasi perjanjian dagang tersebut ke dalam undang-undang. Sebelumnya, banyak pihak mengkhawatirkan bahwa draf kesepakatan tersebut mengandung poin-poin yang merugikan kepentingan nasional, mulai dari ancaman banjir impor produk asing, pembatasan kerja sama dengan negara di luar blok Amerika, hingga risiko deindustrialisasi yang mengancam produsen lokal. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung Amerika, Indonesia kini memiliki posisi tawar baru untuk menata ulang strategi perdagangan internasionalnya tanpa berada di bawah bayang-bayang tekanan tarif sepihak.
Komentar
Silakan masuk untuk mengirim komentar.
Masuk AkunBelum ada komentar.

