Prabowo Minta Mendagri Untuk Copot Bupati Aceh yang Umroh Saat Bencana
Corewide Newsroom
Penulis
Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Dalam Negeri menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S. yang diketahui berangkat umrah saat wilayahnya terdampak banjir bandang dan longsor. Permintaan ini disampaikan saat rapat koordinasi penanganan bencana di Aceh pada 7 Desember 2025.
Dalam pernyataannya, Prabowo menilai tindakan meninggalkan daerah saat bencana sebagai pelanggaran kepemimpinan. Ia bahkan menyamakan tindakan tersebut dengan istilah “desersi” dalam dunia militer—meninggalkan tanggung jawab ketika anak buah berada dalam situasi bahaya.
Menurut informasi resmi, Gubernur Aceh menyebut tidak pernah memberikan izin kepada bupati untuk berangkat umrah karena status tanggap darurat masih berlaku. Fakta ini memperkuat kritik publik bahwa pejabat daerah seharusnya berada di lapangan untuk memastikan koordinasi penanganan bencana berjalan cepat.
Peristiwa ini membuka kembali diskusi soal tanggung jawab pejabat publik dalam situasi krisis. Masyarakat menuntut ketegasan dalam penegakan disiplin pemerintahan, sementara pemerintah pusat menekankan pentingnya kepemimpinan di lapangan agar pemulihan pascabencana berjalan efektif.
Komentar
Silakan masuk untuk mengirim komentar.
Masuk AkunBelum ada komentar.

