Kembali ke Beranda
Gagal Nikah Sama Pacar Karena Beda Agama, Pria Ini Gugat UU Perkawinan ke MK
Nasional16 Nov 20254 min read

Gagal Nikah Sama Pacar Karena Beda Agama, Pria Ini Gugat UU Perkawinan ke MK

Corewide Newsroom

Penulis

Mahkamah Konstitusi kembali menerima gugatan terhadap UU Perkawinan yang mengatur sahnya pernikahan menurut agama. Seorang pemohon menggugat pasal tersebut karena merasa dirugikan, tidak bisa mencatatkan pernikahan beda agama secara legal.

Berdasarkan dokumen perkara, pemohon meminta MK menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh menolak permohonan pengesahan nikah beda agama. Gugatan semacam ini bukan yang pertama; pada akhir 2025, gugatan serupa juga diajukan dengan argumentasi konstitusional yang menuntut kepastian hukum.

Ada pula gugatan terkait UU Administrasi Kependudukan, yang mempersoalkan pencatatan pernikahan beda agama. Gugatan ini menguji pasal yang menjelaskan bahwa pencatatan berlaku untuk perkawinan yang ditetapkan pengadilan, termasuk perkawinan beda agama.

Perdebatan ini menunjukkan ketegangan antara aspek hukum administrasi, norma keagamaan, dan hak konstitusional warga negara. Putusan MK nanti akan berimplikasi pada kepastian hukum dan praktik pencatatan sipil ke depan.

#MK#UU Perkawinan#Beda Agama#Hukum

Komentar

Silakan masuk untuk mengirim komentar.

Masuk Akun

Belum ada komentar.