Bukan Dipecat, Ahmad Sahroni Ternyata Hanya Dinonaktifkan DPR 6 Bulan
Corewide Newsroom
Penulis
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan karena melanggar kode etik. Putusan dibacakan pada 5 November 2025 and berlaku sejak ia dinonaktifkan oleh partainya.
Dalam sidang etik tersebut, MKD menilai pernyataan Sahroni tidak bijak and memicu kegaduhan publik. Sanksi nonaktif berarti Sahroni tidak menerima hak keuangan DPR selama masa skorsing.
Sahroni sendiri menyatakan menerima putusan tersebut and mengambil hikmah dari peristiwa yang terjadi. Ia berjanji belajar menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang.
Kasus ini menyoroti mekanisme etik di DPR serta peran MKD sebagai lembaga yang menjaga marwah parlemen. Sanksi etik juga memberi pesan bahwa pejabat publik harus berhati‑hati dalam pernyataan yang disampaikan ke masyarakat.
Komentar
Silakan masuk untuk mengirim komentar.
Masuk AkunBelum ada komentar.

